Pages

Minggu, 25 September 2011

Landasan Yuridis Formal

A. Landasan Yuridis Formal
1. Kurikulum 1975. Tiga jenis layanan pada jalur pendidikan formal, yaitu :a.Layanan Manajemen dan superviseb.Layanan pembelajaranc.Layanan bimbingan dan penyuluhan
2. UU No. 2 tahun 1989, Bab X Pasal 1 Ayat 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi perannya di masa yang akan datang.
3. PP No. 28 dan 29 tahun 1990, Bab X Pasal 25 Ayat 1 dan 2. Bimbingan adalah bantuan kepada peserta didik untuk memahami diri, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan dilakukan oleh Guru Pembimbing.
4. Keputusan Men PAN No. 84 tahun 1993. Tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tugas pokok guru pembimbing adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut pelaksanaan program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
5. UU No. 20 tahun 2003, Bab 1 Pasal 1 Ayat 1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain sesuai dnegan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6. PP No. 19 tahun 2005 Pasal 5 s/d 18, Standar Nasional Pendidikan tentang standar isi unit satuan pendidikan dasar dan menengah.
7. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur KTSP ditafsirkan dan/pembimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan.
8. Keputusan Dirjen PMPTK 2007 tentang Rambu-rambu penyelenggaraan BK dalam jalur pendidikan formal yang berisi panduan penyelenggaraan BK di jalur pendidikan formal.
9. Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru, Bab III Pasal 15. Salah satu persyaratan bagi pendidik yang telah menyandang sertifikat pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi adalah apabila pendidik yang bersangkutan… melaksanakan tugas sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor.
10. Permendiknas No. 27 tahun 2008, Pasal 1 ayat 1. Tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor. Untuk dapat diangkat sebagai konselor seseornag wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
B. Hakikat dan Tujuan Layanan BK
1. Hakikat atau alasan mendasar layanan Bk di sekolah bukan semata-mata terletak ada atau tidak adanya landasan hukum atau ketentuan dari atas namun yang lebih penting adalah menyangkut “upaya memfasilitasi peserta didik” yang selanjutnya disebut konseli agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tuga perkemabangannya. (aspek fisik, emosi, intelektual, sosial dan moral spiritual).
2. Tujuan layanan BK di sekolah : membantu peserta didik mencapai tugas perkembangan potensinya secara optimal, sehingga mampu mencapai tugas-tugas perkembangan meliputi aspek pribadi-sosial-belajar dan karir kearah peserta didik yang matang dan mandiri (memandirikan peserta didik).
Mandiri mengandung pengertian :
a. Mampu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, pengembangan karir, serta merencanakan kehidupan masa depan.
b. Mampu mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki seoptimal mungkin.
c. Mampu menyesuaikan dengan lingkungan pendidikan, lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat.
d. Mampu mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam : studi, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat.

Oleh : Drs. Ahmad Syamsuri, MM. Hand-Out Mata Kuliah Bimbingan dan Konseling di Sekolah Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP UNS 2011.