A. Landasan Yuridis Formal
1. Kurikulum 1975. Tiga jenis layanan pada jalur pendidikan formal,
yaitu :a.Layanan Manajemen dan superviseb.Layanan pembelajaranc.Layanan
bimbingan dan penyuluhan
2. UU No. 2 tahun 1989, Bab X Pasal 1 Ayat 1. Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan,
pengajaran dan atau latihan bagi perannya di masa yang akan datang.
3. PP No. 28 dan 29 tahun 1990, Bab X Pasal 25 Ayat 1 dan 2.
Bimbingan adalah bantuan kepada peserta didik untuk memahami diri, mengenal
lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan dilakukan oleh Guru
Pembimbing.
4. Keputusan Men PAN No. 84 tahun 1993. Tentang jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya, tugas pokok guru pembimbing adalah menyusun program
bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan program
bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut pelaksanaan
program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
5. UU No. 20 tahun 2003, Bab 1 Pasal 1 Ayat 1. Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain sesuai
dnegan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6. PP No. 19 tahun 2005 Pasal 5 s/d 18, Standar Nasional Pendidikan
tentang standar isi unit satuan pendidikan dasar dan menengah.
7. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam
struktur KTSP ditafsirkan dan/pembimbing oleh konselor, guru atau tenaga
kependidikan.
8. Keputusan Dirjen PMPTK 2007 tentang Rambu-rambu penyelenggaraan
BK dalam jalur pendidikan formal yang berisi panduan penyelenggaraan BK di
jalur pendidikan formal.
9. Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru, Bab III
Pasal 15. Salah satu persyaratan bagi pendidik yang telah menyandang sertifikat
pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi adalah apabila pendidik yang
bersangkutan… melaksanakan tugas sebagai guru bimbingan dan konseling atau
konselor.
10. Permendiknas No. 27 tahun 2008, Pasal 1 ayat 1. Tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor. Untuk dapat diangkat sebagai
konselor seseornag wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
konselor yang berlaku secara nasional.
B. Hakikat dan
Tujuan Layanan BK
1. Hakikat atau alasan mendasar layanan Bk di sekolah bukan
semata-mata terletak ada atau tidak adanya landasan hukum atau ketentuan dari
atas namun yang lebih penting adalah menyangkut “upaya memfasilitasi peserta
didik” yang selanjutnya disebut konseli agar mampu mengembangkan potensi
dirinya atau mencapai tugas-tuga perkemabangannya. (aspek fisik, emosi,
intelektual, sosial dan moral spiritual).
2. Tujuan layanan BK di sekolah : membantu peserta didik mencapai
tugas perkembangan potensinya secara optimal, sehingga mampu mencapai
tugas-tugas perkembangan meliputi aspek pribadi-sosial-belajar dan karir kearah
peserta didik yang matang dan mandiri (memandirikan peserta didik).
Mandiri mengandung pengertian :
a. Mampu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, pengembangan
karir, serta merencanakan kehidupan masa depan.
b. Mampu mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki
seoptimal mungkin.
c. Mampu menyesuaikan dengan lingkungan pendidikan, lingkungan
kerja serta lingkungan masyarakat.
d. Mampu mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam :
studi, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat.
Oleh : Drs. Ahmad Syamsuri, MM. Hand-Out Mata Kuliah Bimbingan dan
Konseling di Sekolah Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP UNS 2011.